Contoh kasus di dalam negeri, kita
diingatkan oleh Freeport dengan perusakan lingkungan. Masyarakat dengan
mata kepala sendiri menyaksikan tanah airnya dikeruk habis. Sehingga
dampak dari hadirnya Freeport mendekatkan masyarakat dari
keterbelakangan. Kalaupun masyarakat menerima ganti rugi, itu hanyalah
peredam sesaat, karena yang terjadi justru masyarakat tidak banyak
belajar dari usahanya sendiri. Masyarakat terlena dengan ganti rugi tiap
tahunnya, padahal dampak jangka panjangnya sungguh luar biasa.
Masyarakat akan semakin terpuruk dari segi mental dan kebudayaannya akan
terkikis. Juga dalam beberapa tahun ini, tentunya kita masih disegarkan
oleh kasus lumpur Lapindo. Kita tahu berapa hektar tanah yang terendam
lumpur, sehingga membuat masyarakat harus meninggalkan rumahnya. Mungkin
bisa jadi ada unsur kesengajaan di dalamnya. Demi peningkatan profit
yang tinggi, ada hal yang perlu dikorbankan, tentunya tidak lain
masyarakat itu sendiri. Kita juga masih ingat akan kasus Teluk Buyat
yang menyebabkan tercemarnya lingkungan tersebut. Yang cukup
menghebohkan mungkin kasus Marsinah, seorang buruh yang memperjuangkan
hak-haknya, tetapi mengalami peristiwa tragis yang membuat nyawanya
melayang.
Semua itu terjadi karena tidak
diterapkannya etika dalam berbisnis. Di dalam etika itu sendiri
terkandung penghargaan, penghormatan, tanggungjawab moral dan sosial
terhadap manusia dan alam. Kalau kita melihat lebih jauh tentunya ada
dua kepentingan, baik dari perusahaan dan masyarakat yang perlu
diselaraskan. Di dalamnya terkandung juga hak dan kewajiban yang harus
terpenuhi. Coba mari kita renungkan bersama, bukankah tidak
diterapkannya etika dalam berbisnis justru akan menjadi bumerang
bagi perusahaan tersebut? Mungkin akan banyak biaya yang dikeluarkan
untuk menyelesaikan kasus serta citra perusahaan di masyarakat luas
semakin miring. Hal ini justru akan sangat merugikan perusahaan itu
sendiri.
Belum lagi kasus yang terjadi di luar
negeri. Sebagai contoh adalah kasus asuransi Prudential di Amerika.
Belum lagi skandal Enron ,Tycon, Worldcom dsb. Banyaknya kasus yang
terjadi membuat masyarakat berpikir dan mulai menerapkan etika dalam
berbisnis. Apalagi sekarang masyarakat mulai membicarakan CSR (Corporate
Social Responsibility). Apa itu? Dalam artikel yang ditulis oleh
Chairil Siregar disebutkan CSR merupakan program yang harus dilaksanakan
oleh perusahaan sesuai dengan undang-undang pasal 74 Perseroan
Terbatas. Tentunya dengan adanya undang-undang ini, industri maupun
korporasi wajib melaksanakannya, tetapi kewajiban ini bukan merupakan
beban yang memberatkan. Salah satu contoh yaitu komitmen Goodyear dalam
membangun masyarakat madani, ekonomi, pendidikan, kesehatan jasmani,
juga kesehatan sosial. Kepedulian ini sebagai wujud nyata peran serta
perusahaan di tengah masyarakat. Perlu diingat pembangunan suatu negara
bukan hanya tanggungjawab pemerintah dan industri saja tetapi setiap
insan manusia berperan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan
kualitas hidup masyarakat
sumber: http://mettamustika.wordpress.com/2011/11/18/kecurangan-kecurangan-perusahaan/